Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nestapa Vadel Badjideh, Banding Ditolak Bikin Vonis Tambah Berat
Advertisement . Scroll to see content

PT DKI Perberat Hukuman Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Jadi 9 Tahun Penjara

Jumat, 14 Juni 2024 - 11:29:00 WIB
PT DKI Perberat Hukuman Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Jadi 9 Tahun Penjara
PT DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto di tingkat banding. Hukumannya bertambah menjadi sembilan tahun penjara. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Apabila hasil lelang melebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada Dadan. Akan tetapi jika tidak cukup, maka harta benda Dadan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut. 

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun," tulis amar putusan pada SIPP. 

Diketahui, putusan Nomor 17/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu dibacakan hakim ketua Teguh Harianto, serta dua hakim anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo pada Rabu (12/6/2024). 

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut