Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya
Advertisement . Scroll to see content

Quick Count Tayang Paling Cepat 2 Jam Usai Pencoblosan, Ini Kata DPR

Rabu, 27 Maret 2019 - 17:01:00 WIB
Quick Count Tayang Paling Cepat 2 Jam Usai Pencoblosan, Ini Kata DPR
Diskusi media dan pemilu yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

"Apalagi sesungguhnya sesuai dengan undang-undang pemilu yang dianggap sah, akurat, benar, legitimate, dan lain-lain itu hasil perhitungan dan rekapitulasi yang diselenggarakan KPU," ujarnya.

Menurut Riza, pihak manapun boleh untuk menggelar hitung cepat, baik itu lembaga survei, parpol, peserta pemilu dan lainnya. Namun terpenting otoritas mengenai penghitungan tetap berada di tangan KPU.

Untuk diketahui, Pasal 449 ayat 5 UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dipidana dengan penjara paling lama 1,5 tahun dan denda paling banyak Rp18 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 540 ayat 2. Ketentuan mengenai Pasal 449 itu pun digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut