Razman Arif Dilimpahkan ke Kejari Jakut, Siap Disidang terkait Pencemaran Nama Baik
Senin, 04 November 2024 - 11:19:00 WIB
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022. Sementara penetapan tersangka Razman berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Razman mengaku siap menjalani proses hukum selanjutnya termasuk di meja hijau.
Editor: Reza Fajri