Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Singgung AI di Bloomberg New Economy Forum: Lapangan Kerja Tidak Akan Hilang!  
Advertisement . Scroll to see content

Resmi, Jokowi Tetapkan Hari Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional

Sabtu, 28 November 2020 - 15:40:00 WIB
Resmi, Jokowi Tetapkan Hari Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional
Jokowi resmi menetapkan tanggal pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yaitu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Kebijakan itu tertuang dan Kaputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020.

Keppres itu diteken Jokowi pada Jumat, Jumat (27/11/2020) dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan. Kepala Negara mempertimbangkan penetapan ini dilakukan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," bunyi Keppres tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut