Resmi, Jokowi Tetapkan Hari Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional
Keppres ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah aturan perundang-undangan seperti UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019. Dalam ketentuan itu menyatakan Pilkada dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Antisipasi Covid-19, Ridwan Kamil: Pencoblosan Pilkada 2020 Tanpa Kontak Fisik
"Telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara yairu hari Rabu tanggal 9 Desember 2020," bunyi PKPU Nomor 15 Tahun 2019.
Editor: Rizal Bomantama