Resmi, Jokowi Tetapkan Hari Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional
Sabtu, 28 November 2020 - 15:40:00 WIB
Keppres ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah aturan perundang-undangan seperti UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019. Dalam ketentuan itu menyatakan Pilkada dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
"Telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara yairu hari Rabu tanggal 9 Desember 2020," bunyi PKPU Nomor 15 Tahun 2019.
Editor: Rizal Bomantama