Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Cristiano Ronaldo Hadiri Jamuan Makan bersama Donald Trump dan Pangeran Arab Saudi 
Advertisement . Scroll to see content

Respons Tom Lembong usai Praperadilannya Ditolak: Saya Menerima dengan Hati Lapang

Rabu, 27 November 2024 - 11:04:00 WIB
Respons Tom Lembong usai Praperadilannya Ditolak: Saya Menerima dengan Hati Lapang
Tom Lembong merespons gugatan praperadilannya yang ditolak hakim PN Jakarta Selatan. Dia menerima takdir Tuhan dengan hati yang lapang. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Terutama: selamat Ulang Tahun ke-93 kepada Mama saya tercinta pada hari ini," ujar Tom.

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong atas penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan itu dibacakan pada Selasa (26/11/2024).

"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Tom Lembong) untuk seluruhnya," ujar hakim Tumpanuli Marbun di persidangan, Selasa (26/11/2024).

Dia menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon dapat membuktikan tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan ketentuan.

"Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, oleh karena termohon (Kejagung) telah dapat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Tom Lembong) tidaklah beralasan hukum dan oleh karena itu patut untuk ditolak," ujar Tumpanuli.

Dia menuturkan, alat bukti yang diajukan pun tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut lantaran gugatan itu ditolak.

"Oleh karena permohonan itu ditolak, maka alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut," tutur dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut