Respons Tom Lembong usai Praperadilannya Ditolak: Saya Menerima dengan Hati Lapang
"Terutama: selamat Ulang Tahun ke-93 kepada Mama saya tercinta pada hari ini," ujar Tom.
Diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong atas penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Putusan itu dibacakan pada Selasa (26/11/2024).
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Tom Lembong) untuk seluruhnya," ujar hakim Tumpanuli Marbun di persidangan, Selasa (26/11/2024).
Dia menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon dapat membuktikan tindakan hukum yang dilakukan berdasarkan ketentuan.
"Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, oleh karena termohon (Kejagung) telah dapat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon (Tom Lembong) tidaklah beralasan hukum dan oleh karena itu patut untuk ditolak," ujar Tumpanuli.
Dia menuturkan, alat bukti yang diajukan pun tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut lantaran gugatan itu ditolak.
"Oleh karena permohonan itu ditolak, maka alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan lebih lanjut," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian