Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Draf RUU KUHAP: Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tapi Direhabilitasi
Advertisement . Scroll to see content

Revisi KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera Pengawas

Rabu, 12 November 2025 - 17:43:00 WIB
Revisi KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera Pengawas
Rapat Panja Revisi KUHAP antara DPR dan pemerintah. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kewajiban proses pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas atau CCTV. Rekaman itu nantinya bisa digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses tersangka maupun terdakwa untuk pembelaan hukum.

“Bagaimana? Aman? Ketok ya?” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu (12/11/2025).

Adapun ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 Draf RUU KUHAP yang ditampilkan di ruang rapat dan dibacakan perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David.

“Masukan dari ACTA ini kami tuangkan dalam Pasal 31 RUU KUHAP,” ujar David.

Dalam rancangan pasal tersebut, ayat (1) mengatur sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi advokat. 

Sedangkan Ayat (2) menyebutkan pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut