Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Draf RUU KUHAP: Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tapi Direhabilitasi
Advertisement . Scroll to see content

Revisi KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera Pengawas

Rabu, 12 November 2025 - 17:43:00 WIB
Revisi KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera Pengawas
Rapat Panja Revisi KUHAP antara DPR dan pemerintah. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian Ayat (3) menyatakan rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim. 

Sementara itu, ayat (4) menegaskan rekaman dapat digunakan untuk kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan dan penggunaan rekaman kamera pengawas ini nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.

Setelah mendengar paparan tersebut, Habiburokhman menekankan pasal tersebut untuk mempertegas akses terhadap rekaman pemeriksaan tidak boleh hanya dimonopoli oleh penyidik.

“Kalau di draf yang lama, kamera pengawas hanya untuk kepentingan penyidikan. Padahal sebetulnya, masukan dari teman-teman advokat ini agar kamera pengawas juga bisa digunakan untuk pembelaan. Ini supaya ada keseimbangan,” tutur Habiburokhman.

Dia meyakini rekaman pemeriksaan melalui kamera pengawas bisa melindungi baik penyidik maupun tersangka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut