Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Draf RUU KUHAP: Penyandang Disabilitas Mental Tak Bisa Dipidana, tapi Direhabilitasi
Advertisement . Scroll to see content

Revisi KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera Pengawas

Rabu, 12 November 2025 - 17:43:00 WIB
Revisi KUHAP, DPR-Pemerintah Sepakat Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera Pengawas
Rapat Panja Revisi KUHAP antara DPR dan pemerintah. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Manusia (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan ketentuan dalam pasal tersebut. Menurut dia, penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan akan menciptakan keseimbangan dalam proses penegakan hukum.

“Pemerintah setuju, Pak. Karena dengan penggunaan kamera pengawas ini, secara berimbang baik kepada pelapor maupun terlapor bisa diberikan,” kata Eddy Hiariej.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut