Romy Sebut Peran Tokoh NU dalam Kasusnya, KPK: Ungkap Saja ke Penyidik
Berdasarkan keterangan Romy, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut memberikan rekomendasi terkait pengisian jabatan Kakanwil Kemenag Jatim. Bahkan, kata Romy, Khofifah menyebut Haris sebagai pekerja yang bagus.
“Kemudian Ibu Khofifah Indar Parawansa, misalnya. Beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan ‘Mas Romy, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus’,” ujar Romy menirukan ucapan Khofifah, saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK siang tadi.
Romy juga mengatakan, Kiai Asep Saifuddin Chalim juga turut memberikan rekomendasi dalam seleksi jabatan yang diikuti Haris. “Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang kiai, Kiai Asep Saifuddin Chalim, yang dia adalah seorang pimpinan pondok pesantren besar di sana (Jawa Timur),” ungkap Romy.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap pengisian jabatan di Kemenag. Ketiga tersangka itu adalah Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Sebagai penerima suap, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Ahmad Islamy Jamil