Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Desak Penahanan Roy Suryo dan Tifa Ditangguhkan, bakal Minta Jaminan Tokoh-Tokoh
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo dan Tifa Ditangkap, Ade Darmawan: Ini yang Harusnya Dilakukan Polda Metro

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:42:00 WIB
Roy Suryo dan Tifa Ditangkap, Ade Darmawan: Ini yang Harusnya Dilakukan Polda Metro
Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

"Yang pertama adalah ini adalah amanat aturan dan perundang-undangan. Secara hukum bahwa memang KUHP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan, secara syarat subjektif dan objektifnya itu sudah terpenuhi," katanya.

Dia juga menyinggung adanya perbuatan serta aktivitas keduanya yang menurutnya masih berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.

Ade mengapresiasi langkah yang diambil Polda Metro Jaya. Namun, dia tetap meminta publik menunggu penjelasan resmi dari kepolisian terkait perkembangan perkara tersebut.

"Jadi saya rasa ini yang seharusnya dilakukan Polda Metro Jaya. Nah kita mengapresiasi betul Polda Metro Jaya atas apa yang telah dilakukan hari ini," kata Ade.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut