Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?
Selanjutnya, dalam rentang waktu 22 April 2025 hingga 21 Mei 2025, saksi Syarif kembali memperlihatkan 28 unggahan di sejumlah media sosial yang berisi tuduhan terhadap ijazah Jokowi.
JPU menyebut akibat perbuatan Roy Suryo, Jokowi merasa mengalami kerugian immateriil karena nama baiknya tercemar.
"Merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang Ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ljazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ucapnya.
JPU mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan fitnah.
Selain itu, Roy juga didakwa dengan Pasal 433 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencemaran nama baik.
Roy juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Rizky Agustian