Roy Suryo Ungkap Alasan Gugat Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta terkait Kasus Ijazah Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika, Roy Suryo menjelaskan alasan di balik gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan kepada Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) lewat praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Roy mengatakan kerugian yang dialaminya selama proses penahanan tidak hanya bersifat materi, tetapi juga menyangkut dampak kesehatan, psikologis, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, nilai kerugian imateriel sebesar Rp100 juta yang diminta merupakan batas maksimal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Yang paling penting adalah kenapa imaterielnya itu memang Rp100 juta. Sebenarnya itu adalah plafon tertinggi yang kemudian dipersyaratkan oleh undang-undang," kata Roy.
Dia mengaku kehilangan sejumlah peluang pekerjaan selama menjalani proses hukum. Roy menyebut saat itu dirinya telah menerima berbagai undangan podcast, program televisi, hingga pekerjaan konsultasi di luar kota yang akhirnya tidak dapat dijalankan.
Menurut Roy, kerugian tersebut sulit diukur secara finansial. Selain kehilangan potensi pendapatan, dia juga mengaku mengalami gangguan kesehatan saat menjalani proses penahanan.