Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Tegaskan Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo Tak Berdasar: Penilaian Sepihak!
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Ungkap Alasan Gugat Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta terkait Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:22:00 WIB
Roy Suryo Ungkap Alasan Gugat Polda Metro Ganti Rugi Rp206 Juta terkait Kasus Ijazah Jokowi
Pakar telematika, Roy Suryo. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika, Roy Suryo menjelaskan alasan di balik gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan kepada Polda Metro Jaya terkait penanganan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) lewat praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). Roy mengatakan kerugian yang dialaminya selama proses penahanan tidak hanya bersifat materi, tetapi juga menyangkut dampak kesehatan, psikologis, hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, nilai kerugian imateriel sebesar Rp100 juta yang diminta merupakan batas maksimal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Yang paling penting adalah kenapa imaterielnya itu memang Rp100 juta. Sebenarnya itu adalah plafon tertinggi yang kemudian dipersyaratkan oleh undang-undang," kata Roy.

Dia mengaku kehilangan sejumlah peluang pekerjaan selama menjalani proses hukum. Roy menyebut saat itu dirinya telah menerima berbagai undangan podcast, program televisi, hingga pekerjaan konsultasi di luar kota yang akhirnya tidak dapat dijalankan.

Menurut Roy, kerugian tersebut sulit diukur secara finansial. Selain kehilangan potensi pendapatan, dia juga mengaku mengalami gangguan kesehatan saat menjalani proses penahanan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut