Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko Polkam Gandeng Media Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Ruslan Buton Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Kali Ini 3 Gugatan Sekaligus

Senin, 29 Juni 2020 - 14:36:00 WIB
Ruslan Buton Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Kali Ini 3 Gugatan Sekaligus
Panglima serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/5/2020). (Foto: iNews/Andi Ebha)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ruslan Buton kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah yang pertama ditolak. Tersangka kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian ini mengajukan gugatan terkait status tersangka.

Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, dalam praperadilan kali ini pihaknya mengajukan tiga gugatan sekaligus. Objek ketiga gugatan tersebut yakni penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan dan penahanan terhadap Ruslan Buton yang dinilai tidak sah.

"Hari ini (Senin) tiga praperadilan kita ajukan ke PN Jakarta Selatan, yakni sebagai pemohon adalah Ruslan Buton, istrinya dan anaknya," katanya di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Tonin mengungkapkan, Ruslan Buton menggugat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri dan Kabareskrim c/q Dirtipsiber. "Praperadilan Ruslan lawan Dir Siber, anak Ruslan ​​lawan Kabareskrim c/q Dirtipsiber dan istrinya lawan Kapolri c/q Kabareskrim c/q dirsiber," kata Toni.

Ruslan berharap hakim mengabulkan gugatan, menghentikan perkara pidana dan merehabilitasi nama baiknya. Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi menolak gugatan praperadilan Ruslan Buton pada sidang putusan yang berlangsung Kamis, 25 Juni 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut