RUU KIA Atur Penyediaan Daycare di Tempat Ibu Bekerja
JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (30/6/2022). RUU ini menuai sorotan karena mengatur cuti 6 bulan pekerja perempuan yang hamil atau melahirkan.
Selain itu, RUU ini juga mengatur terkait penyediaan daycare atau tempat penitipan anak di tempat bekerja sang ibu.
"Ada juga aturan mengenai kewajiban penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja," ujar Ketua DPR Puan Maharani.
Sebelum pengambilan keputusan terkait RUU KIA, rapat paripurna DPR hari ini akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini.
Puan berharap pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.
“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” kata Puan.
Editor: Reza Fajri