Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Revisi UU LLAJ, Kemenhub Usul Denda Pelanggaran Truk ODOL Rp5 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

RUU LLAJ bakal Perberat Sanksi Truk ODOL, Kemenhub Usul Penerapan Hukuman Pidana

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:55:00 WIB
RUU LLAJ bakal Perberat Sanksi Truk ODOL, Kemenhub Usul Penerapan Hukuman Pidana
Kemenhub mengusulkan denda pelanggaran truk ODOL hingga Rp5 miliar dalam revisi UU LLAJ, termasuk sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan peningkatan sanksi denda bagi pelanggaran truk over dimension over load (ODOL) hingga Rp5 miliar. Usulan tersebut dimasukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan, besaran denda yang diusulkan berkisar Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Nilai tersebut mengacu pada tingkatan denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Denda di KUHP yang baru itu kan ada levelnya. Draft denda di dalam DIM RUU LLAJ mulai dari level 3 sampai level 7, itu mulai Rp500 juta sampai Rp5 miliar," ujar Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Selain denda, Kemenhub juga menyiapkan usulan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun bagi pelanggaran ODOL. 

Pemerintah juga membuka kemungkinan memperluas pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tidak hanya pengemudi, tetapi juga perusahaan angkutan dan pemilik barang.

"Apakah nanti ada penguatan, perluasan objek hukum kepada perusahaan, transportir, kepada perusahaan yang memiliki barang, itu kita tunggu," tuturnya.

Dia menyebut, aturan yang berlaku saat ini dinilai masih memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam operasional angkutan barang. Karena itu, revisi UU LLAJ menjadi salah satu kesempatan untuk membahas perluasan tanggung jawab hukum hingga ke tingkat perusahaan dan pemilik muatan.

Aan menuturkan, sanksi yang berlaku saat ini untuk pelanggaran overload atau kelebihan muatan sebesar Rp500.000. Sementara itu, pelanggaran over dimension atau kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dikenai denda Rp24 juta, sesuai penjelasannya.

Besaran denda dan perluasan pihak yang dapat dikenai sanksi masih menjadi bagian dari pembahasan revisi UU LLAJ. Kemenhub menargetkan pembahasan regulasi tersebut rampung pada tahun ini.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut