Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baleg DPR Hapus RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas Prioritas 2026
Advertisement . Scroll to see content

RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Jumat, 28 November 2025 - 09:35:00 WIB
RUU Penyadapan dan RUU Pemanfaatan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Baleg mengusulkan agar RUU tentang penyadapan dan pemanfaatan air minum masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, dia mengatakan Baleg DPR RI juga mengusulkan penyusunan RUU tentang Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi. Bob menyebut RUU itu diusulkan guna merespons polemik-polemik soal perusahaan air minum dalam kemasan akhir-akhir ini."Pengelolaan air minum ya, dan sanitasi ini penting sekali. Ini menjadi hal yang sangat berpengaruh pada hajat hidup orang banyak," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, aturan terkait penyadapan akan dimuat dalam undang-undang tersendiri. Hal ini dikatakannya sekaligus menegaskan bahwa tidak ada aturan khusus soal penyadapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
 
Supratman menyampaikan, dimuatnya aturan penyadapan dalam UU tersendiri juga telah menjadi perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri, dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut