Saksi CMNP Lagi-Lagi Jawab Tak Tahu, Hotman Paris Blak-Blakan Buka Bukti Jual Beli: Menang Telak 12-0!
Hotman menegaskan surat yang ditandatangani jajaran komisaris dan direksi CMNP dalam laporan keuangan menunjukkan adanya transaksi jual beli.
"Yang dia (CMNP) bawa sebagai saksinya adalah pegawai bawahan. Eh, direksinya semua CMNP mengatakan itu jual-beli. Ini nih, ada gambar Bu Tutut. Ya, inilah direksinya semua nih. Empat direksi dari CMNP termasuk Mbak Tutut Putrinya Pak Harto, menyatakan itu bukan tukar-menukar, itu jual-beli dan itu ditandatangani semuanya oleh direksi," ujarnya.
Terkait hal itu, Hotman menilai pihaknya menang telak atas gugatan yang diajukan CMNP.
"Ibarat pertandingan bola, kalau tadi perdebatan, itu ibarat pertandingan bola, saya bikin mereka 12-0. Jadi, goal gue bikin 12-0!," ucapnya.
Diketahui, PN Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Dalam perkara bernomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, perusahaan milik Jusuf Hamka itu menuntut ganti rugi atas transaksi surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) senilai 28 juta dolar AS pada 1999.
Editor: Maria Christina