Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Advertisement . Scroll to see content

Samarkan Suap, Hakim PN Medan Diberi Kode Ratu Kecantikan

Rabu, 29 Agustus 2018 - 15:39:00 WIB
Samarkan Suap, Hakim PN Medan Diberi Kode Ratu Kecantikan
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dugaan suap kepada hakim ad hoc Tipikor PN Medan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini KPK mengamankan barang bukti uang 130.000 dolar Singapura. Uang ini merupakan bagian dari hadiah atau janji dari total 280.000 dolar Singapura yang akan diberikan Tamin untuk Merry karena putusan perkaranya lebih ringan. 

Seperti diketahui, OTT KPK terjadi satu hari setelah sidang putusan kasus tindak pidana korupsi penjualan aset negara. Sidang pada Senin siang (27/8/2018) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dengan hakim anggota Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba.

Tamin didakwa berusaha untuk menguasai aset negara berupa lahan bekas hak guna usaha PTPN II seluas 74 hektare (ha) di Pasar Empat Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang. Terdakwa lalu menjualnya senilai Rp132 miliar lebih.

Selain divonis enam tahun penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim. Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

Meskipun vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, Tamin Sukardi pada sidang tersebut menyatakan akan menempuh upaya banding untuk menyikapi putusan majelis hakim. “Sudah banding,” kata Tamin Sukardi singkat, usai sidang.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut