Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cadangan Devisa RI Turun Jadi 150,7 Miliar Dolar AS per Agustus 2025, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Sarat Kejanggalan, Pengadilan Niaga Diminta Batalkan PKPU PT Inet Global Indo

Jumat, 24 Mei 2024 - 07:08:00 WIB
Sarat Kejanggalan, Pengadilan Niaga Diminta Batalkan PKPU PT Inet Global Indo
Ilustrasi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. foto: Pixabay).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diminta membatalkan proses persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan jasa internet PT Inet Global Indo (Inet) yang diajukan PT Global Data Lintas Asia (GDLA). Sebab pengajuan PKPU ini sarat kejanggalan. 

Diduga kuat ada persekongkolan jahat para pemilik Inet melakukan rekayasa PKPU terhadap perusahaan sendiri agar terhindar dari kewajiban penuh sebagai debitur atau agar bisa melakukan pembayaran ke kreditur asli sesuka mereka.

Kuasa hukum salah satu perusahaan kreditur asli Inet, Irfan Aghasar, menegaskan, pihaknya telah menyerahkan laporan dan berbagai bukti hasil temuan dugaan praktik licik ini kepada seluruh pihak terkait mulai hakim pengawas, hakim anggota, kreditur yang kredibel, Komisi Yudisial (KY) hingga Mahkamah Agung (MA).

"Termasuk bukti nama-nama di PT GDLA, perusahaan kreditur abal-abal yang diduga terafiliasi dengan pemilik Inet Santoso Halim dan Sukoco Halim. Debitur dan kreditur yang mengajukan PKPU orangnya itu-itu juga. Kami lampirkan semua dalam laporan. Kami harap semua institusi pengadilan terkait terutama MA menindaklanjutinya," kata Irfan, Jumat (24/5/2024).

Diketahui, Santoso Halim tercatat sebagai direktur Inet sementara Sukoco Halim merupakan komisaris Inet. Menurut Irfan, pihaknya juga telah melaporkan Sukoco Halim, Santoso Halim dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri pada awal April 2024 dengan dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan pencucian uang.

Sejauh ini, kata dia, Bareskrim Polri memproses laporan tersebut dengan baik. Penyidik telah melakukan panggilan serta pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. 

”Apabila pihak-pihak yang dilaporkan terbukti bersalah di mata hukum, maka semua pihak yang terlibat konspirasi dalam pengajuan PKPU ini dapat dipidanakan juga,” ucapnya.

Muslihat jahat di balik pengajuan PKPU terhadap Inet antara lain terendus dari penunjukan seorang resepsionis di pusat kebugaran yang diduga milik istri Sukoco Halim sebagai komisaris PT GDLA.

"Nama staf saja dicatut seolah jadi komisaris. Ini jelas rekayasa jahat mem-PKPU-kan perusahaan sendiri. Apapun keputusannya, pailit atau perdamaian antarpihak, ini adalah kedok agar lolos dari kewajiban utang. Jadi, Hakim Pengawas Pengadilan Niaga harus menghentikan proses PKPU yang penuh tipu-tipu ini,” ujar Irfan.

Pada sidang PKPU Inet di Pengadilan Niaga 3 April 2024, hakim memutuskan memperpanjang waktu proses persidangan hingga 45 hari.

Kuasa hukum lain kreditur asli Inet, Chris Taufik, mengungkapkan, dari hasil temuan timnya, ada dua pemegang saham GDLA yakni Sulastri dan Sutinah. Keduanya diketahui tinggal di permukiman padat penduduk di Jakarta Barat. Sulastri berperan sebagai direktur. ”Sementara komisaris yang bernama Sutinah sebenarnya adalah resepsionis di pusat kebugaran yang diduga milik istri komisaris Inet,” kata Chris.

Dalam pertemuan dengan timnya, lanjut Chris, Sutinah membenarkan bahwa dirinya adalah pengurus sekaligus pemegang saham GDLA atas penunjukkan dari atasannya yang bernama Sulastri. Namun, perempuan berusia 25 tahun itu sama sekali tidak mengetahui aktivitas perusahaan apalagi menyangkut pengajuan PKPU. Tentang hal ini, Sutinah telah menulis surat pernyataan resmi bertandatangan dan bermaterai pada 28 Maret 2024.

Sementara itu, MNC Portal Indonesia telah berupaya menghubungi Sukoco Halim dan Santoso Halim melalui pesan singkat dan sambungan telepon untuk menanggapi dugaan rekayasa pengajuan PKPU ini. Namun hingga berita ini diturunkan keduanya belum memberikan respons.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut