Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat
Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI menemukan penawaran pembiayaan investasi non-APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dalam penawarannya, Golden Eagle mengklaim dana bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana, yang disebut mencakup hibah dan investasi proyek.
Draf kerja sama yang ditawarkan kepada pemerintah daerah mencakup proposal hibah, penjaminan oleh personal guarantee, pembukaan rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.
Namun, hasil klarifikasi Satgas PASTI menunjukkan skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
"Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI daerah maupun pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat," kata Hudiyanto.
Editor: Reza Fajri