Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Minta BEI dan OJK Tertibkan Saham Gorengan Sebelum Diberi Insentif
Advertisement . Scroll to see content

Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:42:00 WIB
Satgas PASTI OJK Tutup Kegiatan Usaha Golden Eagle: Berpotensi Menyesatkan Masyarakat
Satgas PASTI OJK tutup kegiatan usaha Golden Eagle (foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menutup kegiatan usaha Golden Eagle International. Penutupan dilakukan karena Golden Eagle dinilai tidak memiliki legalitas operasional yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Penghentian dilakukan setelah Satgas yang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini memanggil perwakilan Golden Eagle dan sejumlah nasabah untuk melakukan klarifikasi atas program penghapusan utang yang ditawarkan perusahaan tersebut.

Klarifikasi dihadiri oleh anggota Satgas PASTI yang terdiri atas Bareskrim Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari hasil klarifikasi, ditemukan bahwa Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank dengan mengklaim memiliki dasar hukum sebanyak 24 aturan, tetapi mereka tidak dapat menjelaskan dasar hukum yang dimaksud.

Selain itu, Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia maupun izin operasional resmi.

"Dari proses klarifikasi tersebut, Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang," kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dikutip Selasa (14/10/2025).

Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI menemukan penawaran pembiayaan investasi non-APBN/APBD yang ditawarkan oleh Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dalam penawarannya, Golden Eagle mengklaim dana bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Management Unit dari bank pelaksana, yang disebut mencakup hibah dan investasi proyek.

Draf kerja sama yang ditawarkan kepada pemerintah daerah mencakup proposal hibah, penjaminan oleh personal guarantee, pembukaan rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan.

Namun, hasil klarifikasi Satgas PASTI menunjukkan skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

"Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI daerah maupun pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat," kata Hudiyanto.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut