Satu Lagi Penyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar Tiba di KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangkan satu tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji alias suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabuputen Kutai Timur tahun 2019-2020. Tersangka itu adalah Deky Aryanto (DA) dari pihak swasta, selaku pemberi suap.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyuap Bupati Kutai Timur Ismunandar itu diterbangkan pukul 10.45 WITA dan tiba di Kantor KPK Jakarta pukul 12.30 WIB. Begitu tiba, DA langsung menjalani pemeriksaan intensif.
"Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan rencana segera dibawa ke rutan di Polres Jakarta Pusat dan menjalani isolasi mandiri lebih dahulu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).
Ali menuturkan, DA juga ditahan untuk 20 hari pertama dan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari. DA tidak diterbangkan bersamaan dengan enam tersangka lain yang terjaring OTT di Kutai Timur dan Samarinda pada Kamis, 2 Juli 2020 malam.
DA sempat ditahan di Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan usai OTT KPK. "Selanjutnya dengan bantuan Polres Sangatta, Jumat 3 Juli 2020 DA turut pula diamankan dan diserahkan kepada tim KPK di Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.