Segera Disidang, 2 Polisi Tersangka Penembakan Laskar FPI Tak Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dua polisi tersangka kasus dugaan unlawful killing dalam penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek tidak ditahan. Sementara, perkara itu akan segera disidang setelah dilakukannya tahap II.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan berkas perkara dua tersangka telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"JPU telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Jakarta Timur. Para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Leonard di Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Dia mengatakan, penuntut umum beranggapan tersangka memenuhi sejumlah pertimbangan objektif sebelum keputusan itu diambil. Misalnya, kata dia, status terdakwa yang masih sebagai anggota Polri aktif.
Kemudian, penuntut umum juga mendapat jaminan dari atasan anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.
"Mendapat jaminan dari atasan untuk tidak melarikan diri, serta akan kooperatif saat persidangan," ucap Leonard.