Sesat Pikir Sumpah Pocong Saka Tatal
2. Tindakan yang dilakukan tidak akan mengubah statusnya sebagai seorang yang bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana (terpidana) di mana status ini hanya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung jika Majelis Hakim Peninjauan Kembali mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Terpidana Saka Tatal.
3. Pelaksanaanya juga dilakukan setelah upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) diajukan.
4. Tata cara pelaksanaannya juga menyimpang dari aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1944 KUHPerdata Jo. 158 Ayat (1) HIR.
Demikian pendapat kami menanggapi tindakan sumpah pocong yang telah dilakukan Saka Tatal beberapa waktu lalu. Akhir kata, apa yang kita lakukan di dunia ini akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Ketika terjadi sesat pikir di masyarakat karena pendapat dan tindakan kita, maka hal tersebut akan dimintakan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Editor: Anton Suhartono