Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Sesat Pikir Sumpah Pocong Saka Tatal

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:15:00 WIB
Sesat Pikir Sumpah Pocong Saka Tatal
Slamet Yuono (Foto: Dok Pribadi)
Advertisement . Scroll to see content

2. Tindakan yang dilakukan tidak akan mengubah statusnya sebagai seorang yang bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana (terpidana) di mana status ini hanya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung jika Majelis Hakim Peninjauan Kembali mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Terpidana Saka Tatal. 

3. Pelaksanaanya juga dilakukan setelah upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) diajukan. 

4. Tata cara pelaksanaannya juga menyimpang dari aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1944 KUHPerdata Jo. 158 Ayat (1) HIR.

Demikian pendapat kami menanggapi tindakan sumpah pocong yang telah dilakukan Saka Tatal beberapa waktu lalu. Akhir kata, apa yang kita lakukan di dunia ini akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Ketika terjadi sesat pikir di masyarakat karena pendapat dan tindakan kita, maka hal tersebut akan dimintakan pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut