Sesat Pikir Sumpah Pocong Saka Tatal
1. Sumpah Pemutus/decisoir eed yang merupakan sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan suatu perkara (1929 KUHPerdata).
2. Sumpah Tambahan/suppletoir eed yang merupakan sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatan kepada salah satu pihak.
Dalam praktik peradilan perdata, sumpah pemutus/decisoir eed bisa berbentuk sumpah pocong. Hal ini sebagaiamana terjadi dalam menyelesaikan sengketa harta bersama dalam kasus cerai talak No. 1252/Pdt.G/1996/PS.Lmj di Pengadilan Agama Lumajang. Pihak termohon pada akhirnya mengajukan permohonan agar pihak pemohon mengucapkan sumpah pemutus.
Majelis hakim dalam putusan sela mengabulkan permohonan termohon terkait sumpah pemutus. Uniknya pelaksanaan sumpah tidak dilakukan di Pengadilan Agama, melainkan di Masjid Agung Lumajang dengan menggunakan model sumpah pocong. (Rifqi Kurnia Wazzan dalam De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah, “Legaliitas Sumpah Pocong sebagai Alat Bukti di Pengadilan Agama", Vol. 10, No. 1 2018, Halaman 23).
Selanjutnya Sumpah Tambahan/suppletoir eed juga bisa berbentuk sumpah pocong. Hal ini sebagaimana disampaikan Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan (Sinar Grafika, cetakan ketiga, tahun 2021). Pada halaman 835 s/d 836 dijelaskan, “Salah satu contoh pelaksanaan sumpah pocong terjadi pada tanggal 26 Oktober 1977 di Masjid Paku Alaman Yogyakarta, dalam kasus perkara utang piutang antara Lie Jong Sing dengan Noor Maria dan HM Juchron, dalam Perkara No. 36/1976/Pdt/G/YK tersebut. Tergugat Noor Maria mengucapkan sumpah tambahan (suppletoir eed) yang berisi lafal bahwa utang tersebut menggunakan jaminan berupa barang perhiasan emas dan berlian seharga Rp11.500.000."