SETARA: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung Makin Mengkhawatirkan, Harus Dialihkan ke KPK!
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Nasional SETARA InstituteHendardi mendesak Presiden Prabowo Subianto mengalihkan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu diperlukan untuk menjaga independensi proses hukum dan memulihkan kepercayaan publik.
Hendardi menilai perkembangan penanganan perkara Febrie Adriansyah oleh Kejagung semakin mengkhawatirkan, terutama setelah muncul pernyataan ada bagian perkara yang tidak dapat diungkap kepada publik.
"Pernyataan Kejaksaan Agung bahwa terdapat 'bagian yang tidak bisa diungkap ke publik' dalam penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik," kata Hendardi dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Dia menegaskan, kerahasiaan dalam proses penyidikan memang dimungkinkan pada aspek tertentu. Namun, menurutnya, kerahasiaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup akuntabilitas, terlebih dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dan menjadi perhatian publik.
Hendardi juga menyoroti sejumlah hal yang dinilainya sebagai kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Salah satunya, perlakuan terhadap Febrie saat dititipkan di Rumah Tahanan KPK yang disebut tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazim diterapkan terhadap tersangka kasus korupsi.