Setelah Indra Kenz Tersangka, Doni Salmanan Bakal Diperiksa terkait Dugaan Investasi Bodong
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah menyelidiki laporan terhadap Doni Salmanan terkait pidana UU ITE. Diketahui ada sejumlah laporan masuk ke Dittipidsiber Bareskrim yang melaporkan Doni Salmanan (DS).
“Terkait dengan laporan DS, benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/3/2022).
Pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dilakukan setelah Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus terkait penipuan investasi aplikasi Binomo.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengungkapkan ada sejumlah korban yang melaporkan Doni Salaman ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Meskipun laporan ditangani di direktorat yang berbeda, dia memastikan proses penyidikan Binomo tetap berjalan.
“Di Siber kami juga bisa menyidik pengembangannya,” kata Whisnu.