Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 - 07:02:00 WIB
Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani. (Foto: MK)
Advertisement . Scroll to see content

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Denny dan para pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang menjadi salah satu syarat untuk maju dalam Pilpres.

Salah satu petitum yang diajukan yakni meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut