Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran
Selain itu, Arsul mempertanyakan kewenangan MK apabila diminta memerintahkan MPR untuk menyelenggarakan sidang.
"Bagaimana mahkamah perintahkan MPR selenggarakan sidang apakah bisa demi anggapan keadilan substantif kemudian katakan konstitusi framework itu harus diterabas, gimana hal seperti ini bisa dijelaskan dalam perspektif ahli," ujarnya.
Dalam sidang pembuktian tersebut, pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Sementara saksi yang dihadirkan adalah I Gusti Putu Artha.
Para ahli dan saksi tersebut kemudian diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan dalam persidangan.
Gugatan tersebut diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan karena para pemohon mengaku menemukan indikasi awal tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.