Sidang Perdana Praperadilan Aiman soal Penyitaan HP Digelar Besok, Ini Agendanya
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono, Senin (19/2/2024). Praperadilan itu diajukan terkait sah tidaknya penyitaan HP milik Aiman oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa, mengungkapkan agenda sidang perdana yakni membacakan permohonan gugatan. Pemeriksaan legalitas pihak pengguggat maupun tergugat hingga surat kuasa juga akan dilakukan.
"Besok sidang perdana, agendanya pembacaan permohonan dan pemeriksaan legalitas para pihak, surat kuasa, begitu," ujar Finsensius Mendrofa saat dihubungi, Minggu (18/2/2024).
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu menerangkan, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung gugatan praperadilan tersebut. Hanya saja, dia belum membeberkan bukti apa saja yang sudah disiapkan.
"Kita sudah siap, bukti-bukti juga sudah kita siapkan. Karena besok agendanya masih pembacaan (permohonan gugatan), tapi pada intinya kita tetap menyiapkan bukti-buktinya," tuturnya.
Dia mengatakan, rencananya Aiman akan datang ke PN Jakarta Selatan untuk memantau langsung persidangan itu. Adapun praperadilan tersebut berkaitan sah tidaknya penyitaan terhadap barang pribadi Aiman, khususnya HP yang berisi email hingga akun medsos.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menambahkan, permohonan gugatan praperadilan yang diajukan H Aiman Adi Witjaksono selaku Pemohon teregister dengan nomor No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada 6 Februari 2024. Pihak termohon dalam gugatan tersebut yakni Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Hakimnya telah ditunjuk, yakni hakim tunggal Delta Tama, SH MH dengan agenda sidang pertama pada Senin, 19 Februari 2024," katanya.
Editor: Rizky Agustian