Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo, Ahli Minta Hakim Kedepankan Hati Nurani
"Saya harapkan di sini hakim bukan sekadar corong undang-undang, hakim bisa menemukan hukum. Jadi, kita berharap hakim terbuka hati nuraninya karena dia juga yang memutus penangkapan, penahanan, penggeledahan yang tidak sah, harusnya hakim ini bisa mengabulkan. Itulah tujuannya harus hakim yang sama (yang menangani permintaan ganti kerugian dengan hakim yang memutus praperadilan sebelumnya), mudah-mudahan nuraninya terbuka," katanya.
Diketahui dalam permohonannya, Roy meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta atas tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Kuasa hukum Roy Suryo membacakan permohonan yang ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya selaku Termohon. Selain itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berstatus sebagai Turut Termohon I dan Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon II.
Tim kuasa hukum menyatakan dasar pengajuan praperadilan tersebut merujuk pada Putusan Praperadilan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan tertanggal 7 Juli 2026. Dalam putusan itu, tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar kuasa hukum Roy saat membacakan amar putusan di hadapan hakim tunggal I Ketut Darpawan, Selasa (8/9/2026).