Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bacakan Replik, Roy Suryo Tegaskan Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta Bentuk Perlawanan Moral
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo, Ahli Minta Hakim Kedepankan Hati Nurani

Kamis, 10 September 2026 - 14:16:00 WIB
Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo, Ahli Minta Hakim Kedepankan Hati Nurani
Ahli hukum pidana, Didit Wijayanto. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

Karena itu, menurut Didit, dalam praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo, hakim tunggal tidak sepatutnya mengikuti SEMA Nomor 3 dalam putusannya kelak.

"Ada juga ganti rugi setelah salah hukum, itu juga mengikuti (mekanisme) praperadilan. Makanya, permohonan ganti rugi ini harusnya tidak mengikuti SEMA karena itu kan sebagaimana dimaksud Pasal 163 ayat (1) huruf e dan g. Ini (praperadilan ganti rugi) juga bukan menunda perkara pidana pokok karena ini cuma sekadar ganti rugi," tuturnya.

Didit menjelaskan, praperadilan ganti kerugian tidak dapat dianggap sebagai upaya menunda sidang perkara pokok. Sebab, permintaan ganti rugi merupakan buntut atau konsekuensi dari putusan praperadilan sebelumnya.

Selain itu, praperadilan ganti kerugian juga bukan bertujuan menguji abuse of power yang dilakukan aparat penegak hukum.

Maka itu, Didit berharap hakim mengedepankan hati nurani dalam menjatuhkan putusan praperadilan ganti kerugian yang diajukan Roy Suryo. Terlebih, hakim tersebut sebelumnya telah menjatuhkan putusan mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan hingga penyitaan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut