Stafsus Menag: Ponpes HQ Sukoharjo Belum Berizin, Kami Dukung Penegakan Hukum Transparan
"Anak adalah prioritas. Apapun status lembaganya, hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, layak, dan perlindungan dari trauma harus diutamakan. Kami berkoordinasi dengan Kemen PPPA untuk melakukan pendampingan, memastikan mereka kembali ke orang tua dalam kondisi baik, dan pendidikan Al-Qur’annya tetap bisa berlanjut di lembaga resmi yang terdaftar," tuturnya.
Gugun menambahkan, negara harus hadir untuk memastikan anak-anak tidak menjadi korban dari persoalan hukum yang melibatkan orang dewasa.
"Jangan sampai anak-anak kehilangan hak belajar dan merasa ketakutan. Tugas kita bersama, Kemenag, Polri, dan Kemen PPPA, adalah menjaga mereka tetap aman dan masa depan pendidikannya terjaga," ujarnya.
Sementara itu, dari dokumen yang dirilis Kemenag Sukoharjo melalui surat Nomor: 3176/Kk.11.11/3/PP.00.7/10/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 perihal Laporan Penggrebekan Ponpes Hamalatul Quran Sukoharjo oleh Kepolisian.
Dalam laporan hasil kunjungan lapangan pada Jumat, 30 Oktober 2026 ke lokasi di Dk. Laban Wetan, RT 003 RW 001, Ds. Laban, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo, Kemenag menemukan fakta mencengangkan.