Stafsus Menag: Ponpes HQ Sukoharjo Belum Berizin, Kami Dukung Penegakan Hukum Transparan
"Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren telah melakukan verifikasi terhadap legalitas keberadaan lembaga Ponpes Hamalatul Quran Dk. Laban Wetan pada SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren) tidak memiliki izin operasional dan belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kab. Sukoharjo," tulis laporan tersebut.
Kemenag Sukoharjo juga mencatat, saat dikunjungi kondisi pondok tutup dan kosong, papan nama ponpes tidak terpasang, dan para santriwati yang berjumlah 10-15 orang sudah dibawa pulang oleh wali santri masing-masing usai penggerebekan pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026 pukul 03.20 WIB.
Pernyataan lebih keras datang dari Kemenag Kabupaten Karanganyar. Melalui Surat Pernyataan Nomor: B-4280/ Kk.11.13/3/PP.00.7/10/2026 yang ditandatangani Kepala Kemenag Karanganyar Ihsan Muhadi pada 30 Oktober 2026, dinyatakan lembaga di Dusun Tegalsari RT 01 RW 05, Desa Trengguli, Kec. Jenawi, Karanganyar yang viral disebut Ponpes Hamalatul Qur’an sesungguhnya hanyalah Rumah Qur'an Gratis.
"Bersama ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa, Rumah Qur'an Gratis Karanganyar yang terkabarkan di berbagai media digital dengan sebutan Pondok Pesantren di Kabupaten Karanganyar tidak memiliki IJOP Pondok Pesantren resmi dari Kementerian Agama," ujar Ihsan.
"Rumah Qur'an tersebut belum mengajukan dan memproses ajuan IJOP Pondok Pesantren dari tahun 2024 hingga saat ini. Jadi Rumah Qur'an Gratis Karanganyar tidak menjadi binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar," tuturnya.
Hasil klarifikasi, Rumah Qur'an Gratis tersebut memiliki nama lain Hamalatul Qur'an, dan nama itu pun belum pernah mengurus IJOP di Kemenag Karanganyar.
"Maka dari itu Rumah Qur'an Gratis Karanganyar atau Hamalatul Qur'an tidak memiliki IJOP resmi Pondok Pesantren dari Kementerian Agama," katanya.
Editor: Aditya Pratama