Status Polisi Bharada E Usai Vonis 1,5 Tahun Segera Diputuskan Propam
Rabu, 15 Februari 2023 - 13:57:00 WIB
"Semua pihak harus menghormati putusan Hakim PN," ujar Dedi.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Bharada E. Vonis ringan itu karena Bharada E berperan sebagai justice collaborator.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq