Suap Eks Bupati Mustafa, KPK Periksa 5 Saksi dari PNS hingga Komisaris
Pada perkara ini KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi dan tiga anggota DPRD lainnya bernama Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin sebagai tersangka. KPK menduga para tersangka menerima hadiah atau janji terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.
Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Bahkan, keempatnya diduga melakukan korupsi dalam pengesahan APBDP Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 dan pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad