Suap Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara
Senin, 03 Desember 2018 - 17:31:00 WIB
Majelis hakim menyatakan, dalam perkara ini Ahmadi meminta Irwandi agar sejumlah pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 di Bener Meriah dapat dikerjakan oleh rekanan dari Ahmadi.
Untuk memuluskan keinginannya, Ahmadi melalui orang kepercayaan Gubernur Aceh yaitu Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri, memberikan Irwandi uang secara bertahap sebesar Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta sehingga keseluruhan mencapai Rp1,05 miliar.
Atas putusan itu, Ahmadi mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu. Begitu palu hakim diketok, dia lantas menghampiri istri, ibu dan mertuanya yang berada di barisan depan kursi pengunjung sidang. Mereka pun memeluk Ahmadi sambil menangis.
Editor: Zen Teguh