Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Gratifikasi Proyek Infrastruktur di Aceh, KPK Periksa Mantan Gubernur Irwandi Yusuf
Advertisement . Scroll to see content

Suap Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 03 Desember 2018 - 17:31:00 WIB
Suap Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa perkara suap ke Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf yang juga Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dipeluk istrinya seusai divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/12/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

Majelis hakim menyatakan, dalam perkara ini Ahmadi meminta Irwandi agar sejumlah pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 di Bener Meriah dapat dikerjakan oleh rekanan dari Ahmadi.

Untuk memuluskan keinginannya, Ahmadi melalui orang kepercayaan Gubernur Aceh yaitu Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri, memberikan Irwandi uang secara bertahap sebesar Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta sehingga keseluruhan mencapai Rp1,05 miliar.

Atas putusan itu, Ahmadi mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu. Begitu palu hakim diketok, dia lantas menghampiri istri, ibu dan mertuanya yang berada di barisan depan kursi pengunjung sidang. Mereka pun memeluk Ahmadi sambil menangis.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut