Sukiman Anggota DPR ke-70 Jadi Tersangka Korupsi di KPK
KPK menduga Natan memberi suap kepad Sukiman sebesar Rp4,41 miliar dalam bentuk uang rupiah sebesar Rp3,96 miliar dan valas 33,500 dolar Amerika Serikat. Uang tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari alokasi dana perimbangan yang akan diberikan kepada Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Dari sejumlah uang tersebut, SKM diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22.000 dolar Amerika Serikat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmoran saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Natan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Adapun Sukiman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Editor: Zen Teguh