Tahapan Pilkada 2024, KPU Mulai Buka Pendaftaran Pemantau
Khusus untuk pemantau pemilihan asing, maka akreditasi akan langsung dilakukan oleh KPU RI. Mereka terlebih dahulu akan mendapat rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di luar negeri.
“Untuk pemantau pemilihan asing mendaftar pada KPU RI atas rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri,” tambahnya.
Tahapan terdekat lainnya yakni pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Tahapan ini akan dimulai sejak 5 Mei-19 Agustus 2024.
“Yang terdekat lagi adalah persiapan calon perseorangan untuk calon Gubernur dan wakilnya, calon Bupatu dan wakilnya serta Wali kota dan wakilnya itu adalah peserta pemilihan yang diusul parpol, gabungan parpol, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU. Persyaratan (dukungan paslon) dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024,” tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat