Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Tak Cuma Restoran Kafe, PKL dan Lapak Jalanan juga Dibatasi Pukul 20.00

Senin, 21 Juni 2021 - 12:17:00 WIB
Tak Cuma Restoran Kafe, PKL dan Lapak Jalanan juga Dibatasi Pukul 20.00
Pemerintah memperketat pelaksanaan PPKM Mikro. Jam operasional mal, restoran, kafe termasuk PKL dan lapak jalanan dibatasi hanya pukul 20.00. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperketat pelaksanaan Pemberlakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau PPKM Mikro seiring meningkatnya kasus Covid-19. Jam operasional mal dan restoran dibatasi hingga pukul 20.00.

Pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang diperketat yakni jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran.

Selain itu, warung, rumah, makan, kafe, termasuk pedagang kaki lima dan lapak jalanan. Dalam hal ini  baik yang berdiri sendiri, di pasar, maupun mal. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut