Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Siak Riau, 3 Pelaku Ditangkap!
Advertisement . Scroll to see content

Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:35:00 WIB
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum? (Foto ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan dari bapak penanya melalui iNews Litigasi. Kami sangat bersimpati atas kejadian yang dialami. Semoga nantinya ditemukan solusi yang terbaik atas permasalahan yang Bapak hadapi. Kami mencoba membantu memberikan pandangan tentunya didasarkan pada analisis dari pendapat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

I. Tentang Persetujuan Peralihan Hak dari Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam)

Memperhatikan kronologi sebagaimana disampaikan, pembayaran kepada notaris yang Bapak lakukan atas transaksi jual beli tanah di Kota Batam ini terjadi pada lima tahun lalu atau bisa diperkirakan sekitar tahun 2019. Jika proses peralihan hak pada saat itu oleh notaris langsung diurus ke BP Batam dan BPN Kota Batam, seharusnya dalam waktu lima tahun sudah terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan pada saat berdasarkan kronologi yang Bapak Penanya sampaikan surat tanah tersebut belum diurus.

Perlu kami sampaikan, merujuk pada Portal Land Management System (LMS) Online yang dikembangkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam (BP Batam di https://lms.bpbatam.go.id/portal/layanan/detail-layanan/pelayanan-izin-peralihan-hak-200611152649, maka seharusnya sebelum dilakukan jual beli harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh BP (Badan Pengusahaan) Batam. Kemudian, ada alur pelayanan izin peralihan hak, di mana BP Batam akan memproses dalam waktu maksimal lima hari kerja hingga persetujuan/penolakan. Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggraan Pengelolaan Pertanahan pada Bagian Ketujuh tentang Legalitas Tanah Paragraf 1 Peralihan Hak atas Tanah dan/atau Peralihan Alokasi Tanah, Pasal 100 ayat (1), setiap peralihan hak atas tanah dan/atau peralihan alokasi tanah wajib mendapat persetujuan tertulis terlebih dulu dari Badan Pengusahaan Batam.

Dalam kronologi yang Bapak Penanya sampaikan, kami kutip: "Notaris menyatakan tidak ada masalah dan tanah bisa dibeli". Apakah informasi dari notaris sebagaimana kami kutip tersebut maksudnya adalah sudah ada persetujuan dari BP Batam tentang peralihan hak atas tanah yang menjadi objek transaksi jual beli ini atau ternyata Izin Peralihan Hak belum diurus, hal ini akan terjawab dengan melihat dokumen-dokumen, baik dokumen yang ada di Bapak atau yang saat ini berada di notaris "X" dan tentunya akan semakin terang ketika notaris dimaksud memberikan penjelasan kepada Bapak penanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut