Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?
Dalam kronologi yang Bapak Penanya sampaikan, kami kutip: "Notaris menyatakan tidak ada masalah dan tanah bisa dibeli". Apakah informasi dari notaris sebagaimana kami kutip tersebut maksudnya adalah sudah ada persetujuan dari BP Batam tentang peralihan hak atas tanah yang menjadi objek transaksi jual beli ini atau ternyata Izin Peralihan Hak belum diurus, hal ini akan terjawab dengan melihat dokumen-dokumen, baik dokumen yang ada di Bapak atau yang saat ini berada di notaris "X" dan tentunya akan semakin terang ketika notaris dimaksud memberikan penjelasan kepada Bapak penanya.
II. Tentang Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh terkait dengan Notaris "X" (Nama Disamarkan)
Ada beberapa langkah hukum yang dimungkinkan untuk ditempuh oleh Bapak. Tentunya yang harus diperhatikan sebelum menempuh langkah hukum harus dipersiapkan bukti-bukti yang mendukung dalil yang disampaikan. Langkah hukum dimaksud antara lain:
1. Mengirimkan somasi untuk membuka komunikasi dengan notaris dimaksud;
2. Melaporkan ke Majelis Pengawas Daerah (MPD) atau Majelis Pengawas Wilayah atau Majelis Pengawas Pusat atas dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris.
3. Melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dan atau dugaan tindak pidana lain yang terkait.
4. Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
Dari empat langkah hukum tersebut di atas, dapat kami uraikan sebagai berikut: