Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Siak Riau, 3 Pelaku Ditangkap!
Advertisement . Scroll to see content

Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:35:00 WIB
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum? (Foto ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

4. Mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri

Langkah hukum selanjutnya yang bisa ditempuh adalah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat ditujukan kepada oknum notaris bersangkutan yang telah menyatakan jual beli bisa dilakukan dan menerima pembayaran biaya dari Bapak penanya sebesar Rp99.000.000.

Gugatan tersebut bisa berupa gugatan atas perbuatan melawan hukum ditujukan kepada oknum notaris dimaksud. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:

"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut."

Mengenai tindakan oknum notaris "X" apakah dinyatakan sebagai sebagai perbuatan melawan hukum tentunya hal tersebut harus dibuktikan di persidangan. Bagi Bapak penanya sebagai bahan untuk untuk lebih memahami tentang "melawan hukum" bisa diperhatikan putusan Mahkamah Agung Belanda dalam kasus Arrest Cohen-Lindenbaum (Hoge Raad 31 Januari 1919) dalam perkara antara Lindenbaum melawan Cohen suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum apabila perbuatan tersebut memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; atau
2. Perbuatan tersebut melanggar hak subjektif orang lain;atau
3. Perbuatan tersebut melanggar kaidah tata susila; atau
4. Perbuatan tersebut bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta kehatian-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut