Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri ATR Nusron Wahid Gelar Rakor di Sulsel, Bahas 6 Isu Strategis Pertanahan
Advertisement . Scroll to see content

Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:35:00 WIB
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum? (Foto ilustrasi/Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

• Pasal 73 ayat (1) huruf a, b, e, f yang berbunyi: 
(1) Majelis Pengawas Wilayah berwenang: 
a. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dan mengambil keputusan atas laporan masyarakat yang dapat disampaikan melalui Majelis Pengawas Daerah; 
b. Memanggil notaris terlapor untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a; 
c. Memberikan izin cuti lebih dari 6 (enam) bulan sampai 1 (satu) tahun; 
d. Memeriksa dan memutus atas keputusan Majelis Pengawas Daerah yang menolak cuti yang diajukan oleh notaris pelapor;
e. Memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis; 
f. Mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa: 1) pemberhentian sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan; atau 2) pemberhentian dengan tidak hormat

c) Kode Etik Notaris (Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Banten 29-30 Mei 2015) 
• Pasal 3 ayat 1, 2 dan 4 yang berbunyi:
Notaris maupun orang lain (selama yang bersangkutan menjalankan jabatan Notaris) wajib:
1. Memiliki moral, akhlak serta kepribadian yang baik;
2. Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris;
4. Berperilaku jujur, mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris.

Memperhatikan beberapa peraturan perundang-undangan dan kode etik Notaris sebagaimana ditegaskan di atas, selanjutnya Bapak sebagai pelapor bisa membuat laporan secara tertulis disertai dengan dokumen-dokumen bukti yang akurat dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan. Laporan bisa ditujukan  kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah atau Ketua Majelis Pengawas Wilayah atau kepada Ketua Majelis Pengawas Pusat. Hanya saja, jika laporan ditujukan kepada Ketua Majelis Pengawas Wilayah atau Ketua Majelis Pengawas Pusat, maka laporan tersebut akan diteruskan kepada Ketua Majelis Pengawas Daerah yang berwenang. Hal ini sebagaimana amanah dari Pasal 7 ayat 1, 2, 3 dan 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI No 15 tahun 2020 tentang  Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

Dari pelaporan tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa Daerah. Hasil pemeriksaan dimaksud disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah untuk selanjutnya berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia RI No 15 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, Majelis Pemeriksa Wilayah dapat menjatuhkan berupa:

a. Sanksi peringatan lisan maupun peringatan tertulis; atau
b. Usulan menjatuhkan sanksi kepada Majelis Pengawas Pusat berupa pemberhentian:
1. Sementara 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan;
2. Dengan hormat; atau
3. Dengan tidak hormat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut