Taufik Kurniawan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, KPK Pikir-Pikir
Tim kuasa hukum Taufik Kurniawan juga menyatakan masih pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Mereka akan menganalisis putusan hukum klien mereka itu. “Dalam waktu tujuh hari ini, kami akan mengkaji dan mempelajari lebih dulu secara cermat. Lalu hasil kajian kami tersebut akan kami sampaikan ke Pak Taufik,” ungkap salah satu pengacara Taufik, Deni Bakri, kepada *_iNews.id_* melalui pesan singkat, Senin (15/7/2019).
Dalam amar putusannya, hakim juga mewajibkan Taufik membayar denda sebanyak Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, Taufik akan dikenai empat bulan kurungan. Majelis hakim menilai Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima uang sebesar Rp4,8 miliar. Uang Rp4,8 miliar itu berasal dari Bupati nonaktif Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, secara bertahap.
Yahya Fuad selaku bupati saat itu sengaja mendekati Taufik agar dapat meloloskan APBN Perubahan 2016 dari wilayah yang dipimpinnya itu dengan total anggaran mencapai Rp100 miliar. Yahya mengetahui bahwa Taufik adalah wakil ketua DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan. Terlebih lagi, Taufik juga berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah VII yang salah satunya adalah Kebumen.
Uang yang diberikan Yahya kepada Taufik melalui sejumlah perantara, yakni Rachmad Sugiyanto, Wahyu Kristianto, dan Tasdi selaku Bupati Purbalingga periode 2016-2021. Atas perbuatannya Taufik melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Ahmad Islamy Jamil