Terbitkan Fatwa Ibadah Ramadan, MUI: Zakat Didedikasikan untuk Penanganan Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 hari ini, Senin (12/4/2021). Fatwa itu berisi panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan pihaknya melakukan pembahasan intensif sebelum menerbitkan fatwa tersebut.
“Hari ini Majelis Ulama Indonesia melakukan pembahasan intensif mulai dari pagi, sudah menetapkan fatwa terbaru. Fatwa Nomor 24 Tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan ibadah di bulan Ramadhan dan Syawal,” ucap Asrorun dalam dialog secara virtual dari Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Dalam fatwa ini, Asrorun mengatakan kewajiban berzakat bagi muslim yang memenuhi syarat bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan covid-19.
“Misalnya ada kewajiban zakat bagi muslim yang memenuhi syarat. Maka ini bisa didedikasikan dan juga diarahkan untuk penanggulangan covid-19, baik yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Ini salah satu ikhtiar kita, ikhtiar lahiriah, dan juga ikhtiar batiniah,” ujar Asrorun.