Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Ternyata Segini Harta Kekayaan Novel Aslen Eks Pegawai KPK Tersangka Korupsi Uang Perjalanan Dinas

Jumat, 08 Maret 2024 - 02:45:00 WIB
Ternyata Segini Harta Kekayaan Novel Aslen Eks Pegawai KPK Tersangka Korupsi Uang Perjalanan Dinas
Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Penilapan Uang Perjalanan Dinas KPK Terungkap

Kronologi kasus penilapan uang perjalanan dinas KPK terungkap berawal dari pimpinan Novel yang melaporkannya ke Inspektorat. Hasil audit dari Inspektorat KPK, Novel yang menjadi admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga memotong uang perjalanan dinas selama satu tahun periode 2021-2022, dengan jumlah mencapai Rp550 juta. 

Novel yang saat itu menjadi admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. 

Novel dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, yang diatur dalam Pasal 8 PP tersebut. Dia dipecat pada 2023 lalu. 

"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya, Selasa 19 September 2023. 

KPK selanjutnya menetapkan Novel Aslen sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan, Novel eraksi sendirian atau pelaku tunggal dalam menilap uang perjalanan dinas di lembaga antirasuah.

"Dia sendiri, pelaku tunggal," ujar Tanak, Kamis (7/3/2024).

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut