Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Komisi III, Pakar Singgung Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal: Perlu Direformasi!
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Ganjar-Mahfud: MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon Tertentu

Rabu, 17 April 2024 - 00:36:00 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud: MK Paling Berwenang Diskualifikasi Paslon Tertentu
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyatakan MK paling berwenang mendiskualifikasi paslon tertentu berdasarkan fakta-fakta persidangan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Berdasarkan fakta persidangan, kata Todung, ada 3 kewenangan MK yang dapat diambil dalam putusan berdasarkan bukti-bukti di persidangan PHPU. 

"Pertama, MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi kepada Pihak Terkait. Kedua, MK berwenang untuk memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia atas dasar pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," katanya. 

Ketiga, kata Todung, MK berwenang memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) atas dasar pelanggaran prosedur pemilihan umum. 

"Dengan pelanggaran Pilpres 2024 yang terbukti di persidangan, maka MK berwenang untuk menerapkan diskualifikasi dan atau pemungutan suara ulang sebagai konsekuensi dari adanya pelanggaran TSM dan atau pelanggaran prosedur yang menguntungkan paslon tertentu," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut