Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum Ganjar-Mahfud soal Usulan MK Panggil Jokowi: Kita Serahkan ke Majelis

Jumat, 05 April 2024 - 17:20:00 WIB
Tim Hukum Ganjar-Mahfud soal Usulan MK Panggil Jokowi: Kita Serahkan ke Majelis
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan usulan pemanggilan Jokowi ke sidang sengketa Pilpres 2024 kepada MK. (Foto: Giffar Rivana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan keputusan pemanggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke sidang sengketa Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menghargai pendapat hakim konstitusi yang menyatakan pemanggilan presiden kurang elok.

“Kepala pemerintahan kita itu Presiden Jokowi jadi walaupun yang datang empat menteri. Empat menteri ini datang untuk mengatasnamakan presiden, pembantu presiden. Jadi ujung-ujungnya tetap Mr Presiden," kata Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di sela-sela sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Todung menegaskan, Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menghormati pendapat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang mengklaim kurang elok menghadirkan Jokowi di sidang MK. Pasalnya Jokowi adalah Presiden Republik Indonesia.

"Jadi menurut saya kalau dikatakan Pak Arief Hidayat itu tidak elok, saya kira sih Pak Arief Hidayat sangat bijaksana. Dan saya pribadi tidak mau, tidak proporsional, jadi kita serahkan kepada Majelis Hakim. Kalau kita memaksakan,” kata Todung.  

Adapun Arief menilai presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus dijunjung tinggi oleh semua stakeholder. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut